BBPOM Surabaya Ungkap Temuan Produk Ilegal Rp1,31 Miliar, 97 Ribu Tablet Dimusnahkan
Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:43 WIB
Yudi mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk.
"Khusus obat, masyarakat diimbau membeli hanya di apotek atau toko obat berizin. Untuk obat keras, pembelian harus berdasarkan resep dokter," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto