get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Probolinggo Ungkap Curas hingga Peredaran 3.170 Liter Miras Lintas Daerah

BBPOM Surabaya Ungkap Temuan Produk Ilegal Rp1,31 Miliar, 97 Ribu Tablet Dimusnahkan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:43 WIB
header img
Puluhan ribu tablet tramadol dan trihexyphenidyl ilegal dimusnahkan BBPOM Surabaya. (Foto : Lukman Hakim).

Yudi mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk.

"Khusus obat, masyarakat diimbau membeli hanya di apotek atau toko obat berizin. Untuk obat keras, pembelian harus berdasarkan resep dokter," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut