get app
inews
Aa Text
Read Next : BBPOM Surabaya Ungkap Temuan Produk Ilegal Rp1,31 Miliar, 97 Ribu Tablet Dimusnahkan

Polres Probolinggo Ungkap Curas hingga Peredaran 3.170 Liter Miras Lintas Daerah

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:04 WIB
header img
Polres Probolinggo mengungkap kejahatan jalanan dan peredaran miras lintas daerah. (Foto : istimewa).

PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 

Pengungkapan tersebut meliputi percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Sejumlah tersangka dan barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasus pertama yang diungkap merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R yang masih berusia 16 tahun.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda PCX, BPKB, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, serta sebilah karambit.

R diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi korban penipuan. Modus tersebut dilakukan untuk mendapatkan simpati korban. Pelaku kemudian meminta korban mengantarkannya menuju rumah kakaknya.

Namun, saat berada di lokasi yang sepi, pelaku diduga mengancam korban menggunakan karambit. Ia kemudian berusaha merampas sepeda motor Honda PCX milik korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Rasa kepedulian tetap harus disertai kewaspadaan,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar, Jumat (14/8/2026)..

Karena tersangka masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadap R dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanganan anak.

Selain kasus tersebut, Polres Probolinggo juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kraksaan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka M.S. (46). Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan lainnya berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa izin. Polres Probolinggo mengamankan sekitar 3.170,2 liter miras yang diangkut menggunakan dua bus umum antar kota.

Ribuan liter miras tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan antardaerah. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, minuman keras tersebut rencananya didistribusikan ke sejumlah wilayah. Di antaranya Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.

Rizki mengatakan, peredaran miras lintas daerah menjadi perhatian serius kepolisian. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut,” tegas Rizki.

Kasus terakhir yang diungkap merupakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni M.M. (27) dan A. (25). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut