Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Omzet Tembus Rp100 Juta per Bulan
MALANG, iNewsSurabaya.id – Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Menurutnya, kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan.
"Kami menindak tegas pelaku sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," tegasnya, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama tertanggal 9 Juli 2026 dengan lokasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, sedangkan laporan kedua tertanggal 12 Juli 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
"Dari hasil penggerebekan di dua lokasi tersebut, kami mengamankan dua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal," kata Hendro.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, berbagai bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan baku, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RW telah membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter. Handbody itu dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.
Selain itu, RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dipasarkan secara online. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek.
"Dari penjualan handbody lotion, tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta per bulan. Sedangkan dari penjualan face tonic sekitar Rp20 juta per bulan. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku," ungkap Hendro.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, antara lain Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, dan Triethanolamine (TEA).
Apabila digunakan tanpa proses yang sesuai standar, bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat karsinogenik.
Penyidik memperkirakan, pengungkapan kasus ini telah melindungi sekitar 15.000 orang dari potensi penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Editor : Arif Ardliyanto