get app
inews
Aa Text
Read Next : BPOM Turun Langsung ke Pabrik di Pasuruan, Hasil Temuannya Jadi Sorotan

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Omzet Tembus Rp100 Juta per Bulan

Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:37 WIB
header img
Polresta Malang Kota mengungkap peredaran kosmetik ilegal. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut