Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR di Jember
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank nasional pelat merah Kantor Cabang Jember periode 2021–2023.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MFH selaku Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) Jember periode 2021–2023, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Kasus ini bermula saat bank pelat merah tersebut pada periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat melalui pola channeling dengan melibatkan 19 Collection Agent (CA). Dalam mekanisme itu, agen bertugas merekomendasikan calon debitur petani, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.
“Namun, dalam penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak internal bank dan sejumlah Collection Agent,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, Rabu (8/7/2026).
Menurut I Gede Punia, tersangka MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp105 juta dari sejumlah Collection Agent sebagai imbalan dalam proses penyaluran KUR.
"Tersangka MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian fasilitas kredit dan menerima sejumlah uang dari Collection Agent dengan total Rp105 juta," katanya.
Selain itu, penyidik menemukan banyak debitur yang diajukan oleh Collection Agent tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena bukan petani maupun tidak memiliki usaha produktif yang layak.
Penyidik juga menduga AM dan IIS memperoleh identitas calon debitur dengan meminta karyawannya mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP, Kartu Keluarga, atau akta nikah dengan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit KUR dengan dalih akan memperoleh bantuan sosial.
"Perbuatan peminjaman identitas calon debitur tersebut dilakukan dengan sepengetahuan tersangka MFH untuk menutup kredit KUR tahun sebelumnya yang macet serta menjaga rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL)," ungkapnya.
Penyidik juga menemukan proses verifikasi dokumen kredit tidak dilakukan sesuai ketentuan. Petugas di lapangan diduga mendapat arahan untuk mempercepat proses persetujuan meski dokumen dan persyaratan debitur tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, dana KUR yang seharusnya diterima debitur justru diduga dikuasai oleh para Collection Agent. Setelah debitur menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM diambil alih untuk mencairkan dana. Dana itu kemudian digunakan menutup tunggakan kredit lama maupun kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, dua Collection Agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto