JEMBER, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali bersinergi dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di Wilayah Kabupaten Jember. Tercatat, per Oktober ini Pemkab Jember mendaftarkan kurang lebih 20 ribu petani dan buruh tani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin menjelaskan bahwa petani dan buruh tani tembakau dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang wajib diikuti seluruh pekerja, karena mampu meringankan para penyedia lapangan pekerjaan ketika karyawannya mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun kematian.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada para pemangku kepentingan yang sudah memperlancar segala bentuk dan upaya terlaksananya perlindungan kepada petani dan buruh tani tembakau di Wilayah Kabupaten Jember. Ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan instruksi presiden dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengatakan tembakau merupakan identitas Kabupaten Jember. Maka tidak mungkin petani tembakau tidak diperhatikan oleh Pemkab Jember.
“Yang kami lindungi adalah tulang punggung dalam menyanggah ekonomi keluarganya. Apabila nanti terjadi risiko pekerjaan yang tidak terduga sepeti kecelakaan dan kematian, sudah ada yang melindungi,” ujar Suprihandoko.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Jember per Januari 2024 hingga September 2024, total santunan dan klaim yang telah digelontorkan di wilayah Jember mencapai 145 Miliyar.
Santunan tersebut antara lain klaim jaminan hari tua, kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, pensiun, dan santunan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Editor : Ali Masduki