get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertama Kali Digelar, Social Security Summit 2024 Upaya Lepas dari "Middle Income Trap"

Dua Puluh Ribu Buruh Tani Tembakau Jember Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:09 WIB
header img
Buruh tani tembakau Jember menyiapkan daun tembakau untuk dikeringkan. Foto/Ali Masduki

JEMBER, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali bersinergi dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di Wilayah Kabupaten Jember. Tercatat, per Oktober ini Pemkab Jember mendaftarkan kurang lebih 20 ribu petani dan buruh tani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin menjelaskan bahwa petani dan buruh tani tembakau dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang wajib diikuti seluruh pekerja, karena mampu meringankan para penyedia lapangan pekerjaan ketika karyawannya mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun kematian. 

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada para pemangku kepentingan yang sudah memperlancar segala bentuk dan upaya terlaksananya perlindungan kepada petani dan buruh tani tembakau di Wilayah Kabupaten Jember. Ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan instruksi presiden dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengatakan tembakau merupakan identitas Kabupaten Jember. Maka tidak mungkin petani tembakau tidak diperhatikan oleh Pemkab Jember.

“Yang kami lindungi adalah tulang punggung  dalam menyanggah ekonomi keluarganya. Apabila nanti terjadi risiko pekerjaan yang tidak terduga sepeti kecelakaan dan kematian, sudah ada yang melindungi,” ujar Suprihandoko.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Jember per Januari 2024 hingga September 2024, total santunan dan klaim yang telah digelontorkan di wilayah Jember mencapai 145 Miliyar. 

Santunan tersebut antara lain klaim jaminan hari tua, kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, pensiun, dan santunan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut