get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pengelola Pasar Sidoarjo Daftarkan Pedagang sebagai Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 300 Pembalap Dragbike Street Race Sidoarjo 2025

Senin, 26 Mei 2025 | 11:52 WIB
header img
Penyerahan secara simbolis kartu kepertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pembalap yang berlaga di Dragbike Street Race 2025. Foto/Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

SIDOARJO, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan olahraga di Kabupaten Sidoarjo dengan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 300 pembalap yang berlaga di Dragbike Street Race 2025. 

Event yang diselenggarakan Ikatan Motor Indonesia (IMI) di ex Tol HK, Jabon, Sidoarjo, ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menjelaskan pentingnya perlindungan bagi para atlet. Semua event olahraga memiliki risiko cedera, terutama balap motor yang penuh dengan potensi kecelakaan.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, para atlet berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya, Senin (26/5/2025).

Dengan iuran hanya Rp 16.800, para pembalap telah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM yang memberikan berbagai manfaat. JKK menjamin perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja atau cedera saat bertanding. 

BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk memaksimalkan layanan.

Untuk JKM, ahli waris atlet yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertanding akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

Santunan sebesar Rp 42 juta diberikan jika kematian terjadi di luar kecelakaan kerja/pertandingan, sedangkan santunan hingga Rp 70 juta diberikan jika kematian terjadi saat latihan atau perlombaan. 

Selain itu, dua orang anak atlet berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Arie Fianto Syofian menambahkan, perlindungan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada para atlet. 

"Dengan demikian, mereka dapat berlatih dan bertanding dengan fokus dan bebas dari rasa cemas, sehingga prestasi mereka dapat terus meningkat," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut