Kejagung Terbitkan Surat Penegasan Terkait Kasus Utang Sampah Pemkot Surabaya Rp104 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan pemerintah daerah dilarang menggunakan pendapat hukum (legal opinion) sebagai alasan menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penegasan tersebut tertuang dalam surat nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat ini terbit menjawab permohonan penegasan hukum dari kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, terkait sengketa perdata melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kejagung menyatakan legal opinion (LO) hanyalah layanan pandangan hukum yang bersifat tidak mengikat. Dokumen tersebut sama sekali tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menghambat eksekusi putusan pengadilan.
"Pendapat hukum merupakan layanan yang tidak mengikat dan sekadar memberi pandangan hukum. Hal ini ditegaskan agar tidak dijadikan instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah inkracht," tulis Kejagung dalam surat tersebut.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong menyatakan penegasan Kejagung ini memperjelas kewajiban Pemkot Surabaya.
Menurutnya, sengketa kontrak kerja sama pengelolaan incinerator (mesin pembakaran sampah) yang berakar sejak 1989 ini sudah inkrah setelah melalui seluruh tahapan peradilan. Dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Secara rinci, putusan tersebut meliputi Putusan PN Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan PT Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan MA Nomor 320 K/Pdt/2016, serta Putusan PK Nomor 763 PK/PDT/2021.
Berdasarkan putusan inkrah tersebut, Pemkot Surabaya wajib membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miiliar kepada PT Unicomindo Perdana.
"Kami sudah menerima surat resmi Kejagung. Tidak ada lagi alasan hukum bagi Pemkot Surabaya untuk menunda eksekusi. Kami berharap pemkot segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan," ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Robert menambahkan, kepatuhan eksekusi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kepastian hukum. Adapun surat penegasan Kejagung tersebut juga ditembuskan kepada Jamdatun serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya memilih mengambil langkah hati-hati demi memastikan setiap rupiah uang rakyat tidak berujung sia-sia. Nilai ganti rugi Rp104,24 miliar dinilai melonjak fantastis jika dibandingkan nilai kontrak awal yang hanya sekitar Rp4,1 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto