Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur tersebut dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Agenda ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.
Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Terdapat dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bersamaan dengan penetapan status tersangka tersebut, penanganan tiga kasus dugaan korupsi skala besar resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejagung untuk proses percepatan hukum.
"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini. Ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," kata Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono.
Rudi menjamin penanganan seluruh kasus tersebut akan tetap berjalan transparan dengan koordinasi ketat bersama Kortas Tipikor Polri demi mengedepankan kepastian hukum.
"Hari ini, walau penanganan diserahkan kepada Jampidsus, kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," tegas Rudi.
Editor : Arif Ardliyanto