get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.000 Peserta Ramaikan Semeru Fun Run 2026 di Kota Lama Surabaya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:57 WIB
header img
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur tersebut dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Agenda ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.

Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Terdapat dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bersamaan dengan penetapan status tersangka tersebut, penanganan tiga kasus dugaan korupsi skala besar resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejagung untuk proses percepatan hukum.

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini. Ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," kata Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono.

Rudi menjamin penanganan seluruh kasus tersebut akan tetap berjalan transparan dengan koordinasi ketat bersama Kortas Tipikor Polri demi mengedepankan kepastian hukum.

"Hari ini, walau penanganan diserahkan kepada Jampidsus, kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," tegas Rudi.

Sebelum status hukumnya diumumkan, Febrie Adriansyah diketahui telah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung, yang berlaku efektif mulai Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima dan disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang melalui pernyataan video resminya.

Anang menambahkan, langkah mundur tersebut diambil oleh Febrie sebagai bentuk kepatuhan hukum serta komitmen Korps Adhyaksa untuk menjaga marwah, integritas, dan objektivitas instansi selama proses penyidikan di kepolisian bergulir.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkas Anang.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut