Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur, terhitung mulai Jumat (24/7/2026).
Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan terhadap Febrie dilakukan selama 20 hari.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan, Kejagung memilih menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK dengan mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar. Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum.
"Banyak yang bertanya kenapa di KPK. Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami juga memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan demi proses yang akuntabel, transparan, serta sebagai bentuk sinergi dengan KPK," katanya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU yang saat ini tengah dikembangkan Kejagung. Setelah pemeriksaan selesai, ia langsung dibawa menuju Rutan KPK Cabang Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan.
Perkara yang menjerat Febrie merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang sebelumnya bermula dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Editor : Arif Ardliyanto