Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Kali ini, masa tahanan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut ditambah selama 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Gus Yaqut ini resmi berlaku sejak Selasa (9/6/2026). Langkah ini diambil guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (10/6/2026).
Budi menambahkan, selain untuk tersangka YQC, perpanjangan penahanan ini juga dilakukan demi merampungkan berkas perkara tiga tersangka lainnya. KPK menargetkan seluruh berkas perkara komplotan ini bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan agar dapat disidangkan bersama-sama.
Sebagai informasi, dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang kini seluruhnya telah ditahan. Selain Gus Yaqut, tiga tersangka lainnya adalah staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan eks Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Dalam kasus ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar