get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB
header img
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. (Foto : tangkapan layar iNews TV).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung  Jakarta, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. "Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada wartawan usai pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, Febrie digiring petugas menuju mobil tahanan Kejagung dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. "(Pemeriksaan) di Kejagung. Dari jam 13.00 WIB," kata Anang.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU. Perkara tersebut berawal dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Kejaksaan Agung saat ini mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri. Selain dugaan TPPU, tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut