Komisi Informasi Jatim Tegaskan Dokumen Perubahan Tata Ruang Merupakan Informasi Publik
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur (Jatim) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan salah satu pemegang saham PT SAS, Soepardi Tjandra, terkait perubahan tata ruang kawasan di salah satu perumahan di Surabaya.
Dalam putusan Nomor 21/VI/KI-Prov.Jatim-PS-A/2026, KI Jatim memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerahkan dua dokumen, yakni SK Pengesahan Siteplan PT SAS Tahun 2005 dan SK Replanning Tahun 2024.
"Mengabulkan permohonan Pemohon. Memerintahkan Termohon untuk melakukan transparansi terhadap informasi publik perubahan tata ruang PT Sanggar Asri Sentosa kepada Pemohon," tulis putusan yang dipimpin Ketua Majelis Elis Yusniyawati, Rabu (15/7/2026).
Soepardi yang memiliki 22 persen saham PT SAS mengajukan permohonan keterbukaan informasi setelah mengaku lahannya seluas sekitar 4,8 hektare terdampak perubahan tata ruang. KI Jatim memberi waktu maksimal 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap kepada Pemkot Surabaya untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Dalam pertimbangannya, KI Jatim menilai dokumen siteplan dan replanning merupakan produk kebijakan publik yang berkaitan dengan tata ruang. Siteplan itu berdampak pada hak keperdataan pemohon, sehingga tidak dapat ditutup dengan alasan rahasia perusahaan.
Sengketa serupa juga diajukan warga Graha Famili yang mempertanyakan perubahan fungsi fasilitas sosial di kawasan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Sudiman Sidabukke, warga menilai sejumlah fasilitas yang tercantum dalam izin awal tidak lagi sesuai peruntukannya.
"Kasus Graha Famili membuka pertanyaan lebih luas, sejauh mana integritas tata ruang kota Surabaya dijaga? Apakah fasilitas sosial bisa sewaktu-waktu berubah menjadi bisnis privat? Dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada konflik kepentingan?," ucap Sudiman Sidabukke.
Editor : Arif Ardliyanto