Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Kembali Lancar, Kapasitas Angkut Naik Lebih dari 50 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Polres Lumajang Bekuk Penjambret Spesialis Perempuan dan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 | 15:33 WIB
  • author Lukman Hakim
Polres Lumajang Bekuk Penjambret Spesialis Perempuan dan Anak
Polisi meringkus penjambret perempuan dan anak di Lumajang. (Foto : istimewa).

LUMAJANG, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang pria berinisial GIP (28) atas dugaan kasus penjambretan di perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko. 

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah pada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," ujar Suprapto, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyembunyikan barang hasil kejahatan di rumah kosong dekat waduk di Desa Kunir Kidul untuk menghindari kecurigaan warga.

"Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum," katanya.

Dari hasil interogasi, polisi juga mengungkap bahwa GIP merupakan spesialis penjambretan. GIP kerap mengincar perempuan dan anak-anak sebagai korban. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring.

“Perempuan dan anak-anak dinilai GIP lengah saat berkendara," ungkap Ipda Suprapto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain,  satu unit telepon seluler milik korban, tas milik korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut