Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Sebelum status hukumnya diumumkan, Febrie Adriansyah diketahui telah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung, yang berlaku efektif mulai Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima dan disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang melalui pernyataan video resminya.
Anang menambahkan, langkah mundur tersebut diambil oleh Febrie sebagai bentuk kepatuhan hukum serta komitmen Korps Adhyaksa untuk menjaga marwah, integritas, dan objektivitas instansi selama proses penyidikan di kepolisian bergulir.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkas Anang.
Editor : Arif Ardliyanto