SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Asfiyatun (60) warga Surabaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dianggap terbukti menyimpan 17 kilogram (kg) ganja. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Asfiatun dinilai terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (24/7/2023).
Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa melaui kuasa hukumnya Abdul Geffar akan mengajukan banding. Geffar menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.
"Kita akan ajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujarnya.
Menurutnya, terdakwa tidak mengetahui isi paket dan hanya mengetahui pengirimnya adalah anaknya sendiri. Anak terdakwa saat ini sudah mendekam di penjara atas kasus narkoba.
"Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan. Tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Diketahui, Asfiyatun ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kg di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1/2023) lalu.
Perempuan yang sehari-hari berjualan gorengan tersebut mengaku tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja.
Pasalnya, dia hanya dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan dan Pi’i, yang rencananya akan diambil esok hari.
Editor : Ali Masduki