get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Wanita Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Ini Vonis Hakim PN Surabaya

Akhir Tragis Imam Safi'i: Dipenjara 14 Bulan Plus Denda Rp10 Juta Akibat Jaminan Fidusia Ilegal

Jum'at, 21 November 2025 | 14:02 WIB
header img
Terdakwa perkara  pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin, Imam Safi’i divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ilustrasi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa perkara  pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin, Imam Safi’i divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Surabaya

Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya. 

Kasus ini berawal ketika terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Vario 160 CBS berplat L 2510 ABX melalui FIFGROUP. Dalam proses penagihan, perusahaan menemukan bahwa terdakwa hanya meminjamkan identitas, sementara kendaraan digunakan oleh seseorang bernama Ujang.

Belakangan, sepeda motor tersebut dijual oleh Ujang kepada pihak lain yang tidak diketahui dengan nilai transaksi Rp11 juta. Terdakwa kemudian menolak bertanggung jawab atas pelunasan angsuran maupun keberadaan unit kendaraan tersebut.

Karena tidak ada itikad baik dari terdakwa dan unit tidak berhasil ditemukan, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2024. Setelah penyidikan tuntas, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada September 2025 dan akhirnya disidangkan.

Terpisah, Central Remedial Head FIFGROUP Jatim 1, Satriyo Budi Utomo, mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan data diri untuk pengajuan kredit oleh pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran imbalan atas peminjaman KTP. Setiap konsumen terikat perjanjian hukum, dan pelanggaran dapat berujung konsekuensi pidana,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut