Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Ruko Apotek di Rungkut Surabaya Berlangsung Dramatis, Pintu Dibongkar Paksa
Advertisement . Scroll to see content

Diberhentikan, Mantan Direktur Marketing Gugat PT BISI International Tbk Rp5,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 | 21:19 WIB
  • author SM Said
Diberhentikan, Mantan Direktur Marketing Gugat PT BISI International Tbk Rp5,9 Miliar
Mantan Direktur Marketing PT BISI International Tbk mengugat perusahaan Rp5,9 miliar ke PN Surabaya karena PHK dinilai cacat admin. Foto Ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Direktur Marketing PT BISI International Tbk, Andy Gumala, melayangkan gugatan perdata senilai Rp5,9 miliar terhadap perusahaan tempat ia bekerja ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini didasarkan pada dugaan pemberhentian yang dinilai cacat administrasi.

Sidang perdana dengan agenda pembuktian awal surat untuk kompetensi pengadilan digelar pada Selasa (18/11/2025) di Ruang Sari 1 PN Surabaya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim menemukan bahwa kuasa hukum PT BISI International Tbk belum mengunggah (upload) bukti di sistem e-litigasi secara benar dan tepat.

Akibat kesalahan teknis ini, Majelis Hakim terpaksa memberikan kesempatan terakhir kepada kuasa hukum PT BISI International Tbk untuk mengunggah bukti dengan benar. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa pekan depan. Bahkan, fakta persidangan mencatat Majelis Hakim harus memberikan petunjuk langsung kepada kuasa hukum Tergugat mengenai cara pengunggahan bukti di e-litigasi secara benar, yakni satu per satu.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut