get app
inews
Aa Text
Read Next : Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara

Diberhentikan, Mantan Direktur Marketing Gugat PT BISI International Tbk Rp5,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 | 21:19 WIB
header img
Mantan Direktur Marketing PT BISI International Tbk mengugat perusahaan Rp5,9 miliar ke PN Surabaya karena PHK dinilai cacat admin. Foto Ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Direktur Marketing PT BISI International Tbk, Andy Gumala, melayangkan gugatan perdata senilai Rp5,9 miliar terhadap perusahaan tempat ia bekerja ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini didasarkan pada dugaan pemberhentian yang dinilai cacat administrasi.

Sidang perdana dengan agenda pembuktian awal surat untuk kompetensi pengadilan digelar pada Selasa (18/11/2025) di Ruang Sari 1 PN Surabaya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim menemukan bahwa kuasa hukum PT BISI International Tbk belum mengunggah (upload) bukti di sistem e-litigasi secara benar dan tepat.

Akibat kesalahan teknis ini, Majelis Hakim terpaksa memberikan kesempatan terakhir kepada kuasa hukum PT BISI International Tbk untuk mengunggah bukti dengan benar. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa pekan depan. Bahkan, fakta persidangan mencatat Majelis Hakim harus memberikan petunjuk langsung kepada kuasa hukum Tergugat mengenai cara pengunggahan bukti di e-litigasi secara benar, yakni satu per satu.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut