get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Tegaskan CV MMA Dikelola oleh Herman Budiyono Bukan Orang Lain, Ini Pernyataannya

Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Senin, 30 September 2024 | 20:11 WIB
header img
Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya, Saksi polisi Diperiksa. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang atas kasus dugaan cek kosong senilai lebih dari Rp 3 miliar, Senin (30/9). Sidang ini menghadirkan Direktur PT. Arta Guna Jaya, Happy Yuniar Rakhman, sebagai terdakwa, di bawah pimpinan Hakim Ketua Yoes Hartyarso, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Sidang berlangsung dengan tensi tinggi, meskipun berjalan singkat. Fokus utama sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Aipda Hery Apriadi, seorang penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang menangani kasus tersebut. 

Kehadiran Hery menjadi penting setelah saksi sebelumnya, Ika Nilasari pegawai Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Jember menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa ataupun memberikan keterangan, meski dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertulis sebaliknya.

"Ada tanda tangan dan paraf di BAP," tegas Aipda Hery saat menjawab pertanyaan dari Hakim di ruang Sidang Kartika.

Hery mengungkapkan bahwa ia memeriksa Ika Nilasari langsung di kantornya di Jember dan prosesnya didokumentasikan. Ia bahkan menunjukkan bukti foto kepada Majelis Hakim, JPU, dan tim kuasa hukum terdakwa. Namun, bukti ini justru memancing ketidakpuasan dari kuasa hukum terdakwa.

Agung Kurniawan, kuasa hukum Happy Yuniar, menyatakan keraguannya terhadap foto tersebut. "Foto itu diambil dari samping belakang. Tidak jelas apakah itu benar Ika Nilasari atau bukan," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut