Setahun Belum Ada Tersangka, Kejati Jatim Bantah Tak Serius Usut Dugaan Korupsi DABN
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo terus berjalan.
Meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik mengaku telah memeriksa sekitar 50 saksi dan menemukan fakta serta dugaan modus operandi baru.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja NR menegaskan penyidikan tidak berhenti. Penyidik masih mendalami fakta, memeriksa saksi, serta memilah peran masing-masing pihak untuk membangun konstruksi hukum perkara.
"Kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena ini cukup kompleks," kata Punia, Jumat (18/9/2026).
Perkembangan pemeriksaan saksi menunjukkan penyidikan terus bergerak. Pada Desember 2025, Kejati Jatim menyebut telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli. Kini jumlah saksi yang diperiksa telah berkembang menjadi sekitar 50 orang. "Kita tidak stop, kita terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terus," ujar Punia.
Ia menegaskan penyidik masih bekerja untuk mengurai perkara yang dinilainya kompleks. Setiap fakta dan keterangan saksi akan dipilah untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Selain menambah jumlah saksi, Kejati Jatim juga mengungkap adanya perkembangan baru dalam penyidikan. Punia menyebut tim penyidik telah menemukan fakta-fakta baru, termasuk modus operandi yang sebelumnya belum disampaikan ke publik.
"Fakta-faktanya cukup unik, artinya cukup berkembang dan ini kami sudah dapatkan fakta-fakta baru lagi, modus operandi yang baru," katanya.
Kejati Jatim belum membeberkan detail modus tersebut. Punia mengatakan informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pendalaman dilakukan. "Nanti dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan. Mohon bersabar, kita tetap kerjakan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025), tim penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor PT DABN di Probolinggo. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 17.30 WIB dengan pengamanan dari Polisi Militer TNI.
Tidak hanya di Probolinggo, penyidik juga menggeledah empat lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara. Lokasi tersebut meliputi kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Surabaya, kantor PT DABN di Gresik, kantor PT DABN di kawasan Terminal Umum DABN Probolinggo, serta kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kejati Jatim kemudian meningkatkan pendalaman perkara. Pada Oktober 2025, Kejati Jatim menyatakan penyidikan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pelayanan jasa kepelabuhanan dan saat itu sekitar 20 saksi telah diperiksa.
Pada Desember 2025, Kejati Jatim menyita uang Rp47.268.120.399 dan USD421.046 dari PT DABN. Uang tersebut berasal dari pemblokiran dan penyitaan 13 rekening yang tersebar di lima bank.
Rinciannya, uang rupiah yang diamankan mencapai Rp33.968.120.399,31 serta USD8.046,95. Penyidik juga menyita enam deposito dengan nilai sekitar Rp13,3 miliar dan USD413.000.
Saat itu, Kejati Jatim menyatakan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset terkait perkara sembari menunggu perhitungan kerugian negara.
Editor: Arif Ardliyanto