Gandeng Pemkot Surabaya, Polda Jatim Dampingi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan korban kekerasan seksual oleh ayah kandung di Surabaya mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.
Langkah ini direalisasikan melalui sinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3PPKB) Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas utama jajaran Polda Jatim. Pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal melalui penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungannya," tegasnya, Senin (29/6/2026).
Senada, Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., menyatakan bahwa komitmen pemulihan korban tidak hanya berfokus pada aspek hukum, melainkan aspek masa depan korban.
"Kami berkomitmen terus mendampingi korban secara komprehensif melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA," ujar Lingga.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus memilukan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di kawasan Surabaya.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum menyebutkan, penyidik telah resmi menetapkan seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan bejat tersebut telah terjadi secara berulang kali dalam kurun waktu sejak tahun 2025 hingga April 2026," jelasnya.
Tragedi ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada sang ibu. Berbekal pengakuan tersebut, ibu korban langsung melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Meskipun kedua orang tua korban diketahui telah resmi bercerai, tersangka ST dilaporkan masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya tersebut, terutama saat memasuki akhir pekan. Momentum inilah yang diduga kuat dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga (KK), akta perceraian orang tua, hasil visum et repertum, serta beberapa bukti pelengkap lainnya.
Editor: Arif Ardliyanto