Gandeng Pemkot Surabaya, Polda Jatim Dampingi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat pelaku merupakan orang tua kandung korban yang memiliki relasi kuasa, tersangka juga dihadapkan pada pasal pemberatan pidana.
"Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga masa hukuman sebagai ketentuan pemberatan karena status pelaku sebagai ayah kandung," pungkasnya.
Saat ini, tersangka ST telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Arif Ardliyanto