Sengketa Warisan Rp3,3 Miliar Mertua vs Menantu dan Cucu, Kuasa Hukum Soroti Penundaan Putusan

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus sengketa warisan senilai Rp3,3 miliar yang melibatkan mertua menggugat menantu dan cucunya kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini kembali mengalami penundaan pembacaan putusan, menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai pihak.
Perkara ini bermula dari meninggalnya HG, anak bungsu dari TLG. Sebelum wafat, HG diduga menerima sejumlah aset dari sang ibu berupa lima sertifikat hak milik (SHM), uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar, serta satu unit mobil. Namun, pasca kepergian HG, sang istri yang juga tergugat, NGW, tidak mengakui adanya titipan aset tersebut.
Kuasa hukum penggugat menyoroti rumah mewah di Jalan Sulawesi 51–53, Surabaya, yang kini disewakan ke sebuah dealer motor. Properti senilai Rp8 miliar itu disebut-sebut dibeli menggunakan dana titipan TLG senilai Rp3,3 miliar. Merasa haknya dilanggar, TLG menggugat menantu dan cucunya guna mendapatkan kembali harta yang diyakininya masih menjadi miliknya.
Namun, kuasa hukum tergugat, Xavier Nugraha, S.H., mengkritisi jalannya persidangan. Ia menyampaikan bahwa PN Surabaya seharusnya membacakan putusan pada 9 April 2025. Namun, jadwal tersebut terus mundur hingga 23 April, lalu 30 April, dan terbaru diundur lagi menjadi 7 Mei 2025.
“Putusan sudah tertunda hampir satu bulan dari jadwal awal tanpa alasan yang jelas,” ujar Xavier, Selasa (6/5/2025). Ia menyebut, penundaan yang berulang ini memunculkan keraguan terhadap independensi majelis hakim dan menimbulkan pertanyaan dari publik maupun pihak tergugat.
Editor : Arif Ardliyanto