Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Ruko Apotek di Rungkut Surabaya Berlangsung Dramatis, Pintu Dibongkar Paksa
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Warisan Rp3,3 Miliar Mertua vs Menantu dan Cucu, Kuasa Hukum Soroti Penundaan Putusan

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:25 WIB
  • author Lukman Hakim
Sengketa Warisan Rp3,3 Miliar Mertua vs Menantu dan Cucu, Kuasa Hukum Soroti Penundaan Putusan
Sengketa warisan Rp3,3 miliar di PN Surabaya antara mertua vs menantu dan cucu kembali ditunda. Kuasa hukum soroti independensi hakim. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Dalam perkara ini, TLG mengklaim telah menitipkan aset-aset bernilai tinggi kepada menantu dan cucunya. Namun, Xavier menegaskan bahwa gugatan tersebut lemah secara hukum karena tidak dilengkapi bukti tertulis seperti kwitansi atau saksi penyerahan.

“Menurut Pasal 1697 KUHPerdata, penitipan adalah perjanjian riil yang harus dibuktikan dengan penyerahan nyata terhadap objek yang dititipkan,” tegas Xavier.

Hingga kini, publik menanti kejelasan sidang berikutnya dan putusan akhir dari PN Surabaya dalam sengketa warisan yang sarat konflik keluarga ini.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut