get app
inews
Aa Text
Read Next : KOPIPA Dukung Putusan MA Kasus Ikan Mati Sungai Brantas, Gotong Replika Ikan ke PN Surabaya

Sengketa Warisan Rp3,3 Miliar Mertua vs Menantu dan Cucu, Kuasa Hukum Soroti Penundaan Putusan

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:25 WIB
header img
Sengketa warisan Rp3,3 miliar di PN Surabaya antara mertua vs menantu dan cucu kembali ditunda. Kuasa hukum soroti independensi hakim. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Dalam perkara ini, TLG mengklaim telah menitipkan aset-aset bernilai tinggi kepada menantu dan cucunya. Namun, Xavier menegaskan bahwa gugatan tersebut lemah secara hukum karena tidak dilengkapi bukti tertulis seperti kwitansi atau saksi penyerahan.

“Menurut Pasal 1697 KUHPerdata, penitipan adalah perjanjian riil yang harus dibuktikan dengan penyerahan nyata terhadap objek yang dititipkan,” tegas Xavier.

Hingga kini, publik menanti kejelasan sidang berikutnya dan putusan akhir dari PN Surabaya dalam sengketa warisan yang sarat konflik keluarga ini.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut