Agung pun meminta agar Ika Nilasari dihadirkan kembali di persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut di hadapan hakim. "Ika sudah menegaskan bahwa ia tidak pernah diperiksa atau memberikan keterangan. Ini penting untuk diluruskan," tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Happy Yuniar membeli aspal dari PT. Multi Bangun Indonesia di Surabaya dengan total transaksi sebesar Rp 9,7 miliar pada tahun 2023. Namun, pembayaran belum sepenuhnya dilunasi oleh terdakwa.
Agung menjelaskan bahwa kliennya mengakui masih ada kekurangan pembayaran sekitar Rp 1,6 miliar. "Klien kami memang memberikan cek, tetapi tanpa nominal. Namun, yang aneh, angka dalam cek tersebut tiba-tiba diisi menjadi Rp 3,3 miliar, jauh lebih besar dari kekurangan pembayaran yang sebenarnya," ujar Agung dengan nada penuh tanya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa cek tersebut bukanlah cek kosong. "Ada saldo di dalamnya, hanya saja nilainya tidak sebesar yang tertulis di cek," imbuhnya, sambil menekankan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini proses perdata terkait kasus ini masih berjalan.
Editor : Arif Ardliyanto