BPK Beri Opini WTP, Demokrat Ingatkan Masih Ada Catatan Penting di APBD Jatim 2025
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan utama dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD. Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil setelah Fraksi Demokrat menelaah laporan Badan Anggaran (Banggar) dan mencermati hasil audit BPK yang kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Jatim.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Arbayanto, mengatakan opini WTP menjadi indikator penting bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Fraksi Partai Demokrat dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda,” kata Arbayanto dalam rapat paripurna DPRD Jatim.
Politisi yang akrab disapa Arbak itu menegaskan, hasil pembahasan Banggar menunjukkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pertanggungjawaban APBD tidak hanya dinilai dari sisi administratif, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan publik melalui penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto