Diberhentikan, Mantan Direktur Marketing Gugat PT BISI International Tbk Rp5,9 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Direktur Marketing PT BISI International Tbk, Andy Gumala, melayangkan gugatan perdata senilai Rp5,9 miliar terhadap perusahaan tempat ia bekerja ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini didasarkan pada dugaan pemberhentian yang dinilai cacat administrasi.
Sidang perdana dengan agenda pembuktian awal surat untuk kompetensi pengadilan digelar pada Selasa (18/11/2025) di Ruang Sari 1 PN Surabaya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim menemukan bahwa kuasa hukum PT BISI International Tbk belum mengunggah (upload) bukti di sistem e-litigasi secara benar dan tepat.

Akibat kesalahan teknis ini, Majelis Hakim terpaksa memberikan kesempatan terakhir kepada kuasa hukum PT BISI International Tbk untuk mengunggah bukti dengan benar. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa pekan depan. Bahkan, fakta persidangan mencatat Majelis Hakim harus memberikan petunjuk langsung kepada kuasa hukum Tergugat mengenai cara pengunggahan bukti di e-litigasi secara benar, yakni satu per satu.
Go Chin Tjwan, kuasa hukum Andy Gumala, menjelaskan bahwa kliennya diberhentikan dari jabatan Direktur Marketing tanpa didahului surat peringatan (SP) resmi apa pun.
"Alasan pemberhentian adalah klien kami tidak menjalankan pengurusan dengan itikad baik, tanggung jawab, dan lalai. Klien kami tidak pernah melakukan kriminal dan tidak pernah merugikan perusahaan. Malah diberi special incentive ratusan juta dari perusahaan, tanda kinerja klien kami sangat baik selama ini," ujar Go Chin Tjwan, Selasa (18/11/2025).
Menurut Go Chin Tjwan, sebelum di-PHK, kliennya sempat menerima surat reposisi penugasan yang isinya mencabut kewenangan Andi Kumala sebagai Direktur Marketing dari departemen marketing, canvassing, dan international business.
"Pertanyaannya, mengapa direktur marketing tidak lagi memegang departemen marketing? Bagaimana mungkin klien kami dapat perform sebagai direktur marketing dengan baik, tanpa memegang departemen marketing," tambahnya.
Selain PHK yang dinilai sepihak, Andy Gumala juga belum menerima uang pesangon sesuai amanat Pasal 81 UU 6/2023 angka 47. "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon. Jika tidak membayar pesangon, dapat dikenai sanksi pidana," tegas Go Chin Tjwan.
Sementara total gugatan yang diajukan Andy Gumala ke PN Surabaya mencapai Rp5,92 miliar, dengan rincian:
Uang Ganti Rugi pemberhentian sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Rp4,4 miliar.
Uang Kompensasi, Uang Pesangon, Uang Penghargaan, dan Hak Upah yang belum dibayar: Rp1,49 miliar.
Selain menempuh jalur perdata, Andy Gumala juga telah membuat pengaduan ke Polda Jatim untuk memperjuangkan hak-haknya.
"Kita akan fight sampai hak klien kami dipenuhi. Kami percaya juga Majelis Hakim tegak lurus dalam mengadili perkara ini," pungkas Go Chin Tjwan.
Sementara itu, kuasa hukum PT BISI International Tbk, Ismail, memilih untuk tidak berkomentar saat dimintai keterangan di PN Surabaya.
Editor : Suriya Mohamad Said