get app
inews
Aa Text
Read Next : Cholil Nafis: Konflik PBNU Dipicu Indikasi Penetrasi Zionis, Isu Tambang Hanya Persepsi Luar

Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Hadirkan Saksi di PN Surabaya

Senin, 09 Februari 2026 | 16:37 WIB
header img
Saksi Ria, saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Surabaya. Foto/ist.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perkara dugaan penipuan tambang nikel sebesar Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini menghadirkan saksi Ria.

Dalam persidangan, saksi menguatkan dugaan bahwa PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) hanya berfungsi sebagai entitas administratif tanpa aktivitas usaha riil, khususnya terkait komoditas nikel.

Di hadapan majelis hakim, Ria yang mengaku sebagai staf administrasi terdakwa Hermanto Oriep menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan usaha nikel di perusahaan tersebut.

“Saya tidak tahu soal nikel,” ujar Ria saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan.

Ria menjelaskan, jabatan pimpinan operasional di PT MMM dipegang oleh Hermanto. Namun, selama bekerja, ia mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas operasional perusahaan.

“Setahu saya pimpinan operasionalnya Pak Hermanto, tetapi saya tidak pernah melihat kegiatan operasional,” katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kondisi fisik kantor PT MMM. Saat ditanya apakah terdapat gambar, dokumen, atau atribut yang menunjukkan aktivitas terkait nikel, saksi menyatakan tidak pernah melihat hal tersebut. “Tidak ada gambar atau dokumen tentang nikel di kantor,” ucap Ria.

Dalam persidangan juga terungkap minimnya struktur organisasi perusahaan. Ria menyebut PT MMM hanya memiliki dua orang pekerja. “Di PT MMM hanya saya dan satu office boy, tidak ada karyawan lain,” ungkapnya.

Terkait penghasilan, saksi mengaku bekerja selama dua bulan dengan total gaji Rp40 juta atau sekitar Rp20 juta per bulan. Ia menjelaskan mulai bekerja setelah diperkenalkan oleh seorang temannya bernama Suwondo, yang disebut sebagai Direktur Utama PT MMM.

“Saya masuk kerja dikenalkan teman saya, Suwondo. Dia Direktur Utama PT MMM,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pernah melihat terdakwa mengerjakan dokumen perusahaan atau menjalankan aktivitas usaha, Ria mengaku tidak pernah menyaksikan hal tersebut.

“Saya tidak pernah melihat terdakwa mengerjakan dokumen kantor,” katanya.

Bahkan, ketika dicecar penasihat hukum terdakwa mengenai aktivitas perusahaan, Ria menyebut PT MMM sudah tidak aktif.

“Waktu pemesanan mobil, PT-nya sudah ditutup,” tuturnya.

Diketahui, perkara bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi Soewondo Basoeki saat mengikuti tur ke Eropa. Dari pertemanan itu, terdakwa kemudian memperkenalkan Soewondo kepada VNW di sebuah restoran di Surabaya. 

Dalam pertemuan tersebut, VNW mengklaim memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto sebagai bukti.

“Terdakwa bersama VNW mengajak saksi Soewondo untuk menanamkan modal di usaha pertambangan nikel tersebut dengan janji keuntungan besar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut