get app
inews
Aa Text
Read Next : Cholil Nafis: Konflik PBNU Dipicu Indikasi Penetrasi Zionis, Isu Tambang Hanya Persepsi Luar

Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Hadirkan Saksi di PN Surabaya

Senin, 09 Februari 2026 | 16:37 WIB
header img
Saksi Ria, saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Surabaya. Foto/ist.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan VNW kemudian mendirikan PT MMM pada Februari 2018. Soewondo diminta menjadi Direktur Utama, sementara Hermanto menjabat Komisaris. Korban pun menyetor modal awal Rp1,25 miliar.

Jaksa menyebut, terdakwa dan VNW  menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk membuat perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT TMS, serta menunjuk PT RMI sebagai pengelola tambang. Padahal, seluruh kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Selanjutnya, Hermanto meminta Soewondo menalangi kebutuhan modal usaha tambang yang diklaim mencapai Rp150 miliar. Korban akhirnya mentransfer total Rp75 miliar ke rekening PT RMI secara bertahap pada Maret 2018.

Namun, uang tersebut justru ditarik dan dicairkan oleh terdakwa bersama VNW dan pihak lain melalui puluhan lembar cek, tanpa pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Fakta terungkap setelah saksi dari PT TMS dan PT RMI menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama maupun aktivitas pertambangan sebagaimana yang diklaim. Bahkan, PT MMM diketahui tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham, sehingga usaha tambang tersebut dinyatakan fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar. Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut