get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Terpengaruh Konten Pornografi, Oknum Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Murid

Korban Minta Hakim Hukum Berat Terdakwa Kasus Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 | 00:01 WIB
header img
Terdakwa kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar, Hermanto Oerip saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penasihat hukum korban kasus dugaan penipuan bisnis tambang nikel senilai Rp75 miliar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa, Hermanto Oerip. Permintaan itu disampaikan usai sidang pembacaan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa, Senin (18/5/2026).

Penasihat hukum korban, dr. Rahmat menyebut kliennya, Soewondo Basoeki, mengalami kerugian hingga Rp75 miliar akibat perkara tersebut. Ia meminta majelis hakim yang dipimpin Nur Cholis mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.

“Berdasarkan Putusan Nomor 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan bahwa Hermanto Oerip merupakan otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” ujar Rahmat kepada wartawan usai persidangan.

Rahmat juga menilai sikap terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang tetap menyatakan tidak bersalah bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam perkara sebelumnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Tis'at Afriyandi, dalam dupliknya menegaskan dakwaan penuntut umum terkait unsur turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, keterangan saksi Venansius Niek Widodo dalam persidangan justru menunjukkan tidak adanya kesatuan kehendak maupun pengetahuan antara Hermanto Oerip dengan pihak lain terkait usaha digital pertambangan yang menjadi pokok perkara.

“Kesengajaan bersama merupakan unsur mutlak dalam konsep turut serta. Unsur itu harus dibuktikan secara nyata, bukan hanya berdasarkan dugaan adanya hubungan administratif,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.

Penasihat hukum terdakwa menilai fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kerja sama pidana antara Hermanto Oerip dengan pelaku utama sebagaimana didalilkan jaksa penuntut umum. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan unsur turut serta tidak terpenuhi secara hukum.

Sidang perkara dugaan penipuan berkedok bisnis tambang nikel tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di PN Surabaya.

Sebelumnya, Hermanto Oerip dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (20/4/2026).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut