Ngaku Terpengaruh Konten Pornografi, Oknum Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Murid
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Surabaya. Seorang pria berinisial MZ (22), yang berprofesi sebagai guru ngaji, ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh murid laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengonfirmasi bahwa aksi bejat tersebut terjadi di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di kawasan Genteng Kali, Surabaya. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu satu tahun, terhitung sejak 2025 hingga 2026.
“Tersangka MZ melakukan aksinya secara bergantian kepada tujuh muridnya dalam periode satu tahun terakhir,” ungkap Kombes Pol Luthfie, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, para korban merupakan peserta program serupa pesantren kilat yang dilaksanakan setiap akhir pekan (Jumat hingga Minggu). Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan kelengahan saat suasana pondok mulai sepi.
“Saat para santri beristirahat, pelaku diam-diam masuk ke kamar dan memaksa korban melakukan tindakan tidak pantas,” jelasnya.
Selama ini, para korban memilih bungkam karena merasa takut dan tertekan, bahkan beberapa di antaranya berpura-pura tidur saat pelaku mendekat. Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melapor, yang kemudian diikuti oleh korban lainnya.
Polisi bergerak cepat dengan membekuk MZ pada 16 April 2026. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kerap mengonsumsi konten pornografi.
Guna memulihkan kondisi mental para korban, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.
“Ketujuh korban kini mendapatkan pendampingan psikologis intensif. Fokus kami adalah memastikan anak-anak ini tidak mengalami trauma berkepanjangan dan membantu proses pemulihan mereka bersama orang tua,” tambah Luthfie.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023.
Editor : Arif Ardliyanto