get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perdana, Sugiri Sancoko Didakwa Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

​25 Terdakwa Kasus Dugaan Pesta Gay Dituntut Berbeda

Senin, 04 Mei 2026 | 15:38 WIB
header img
Sejumlah terdakwa kasus pesta gay hendak meninggalkan ruang sidang PN Surabaya. Foto : Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang perkara dugaan tindak pidana pornografi dalam kegiatan "Siwalan Party" kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/5/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dalam persidangan yang digelar tertutup di Ruang Cakra tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana yang bervariasi bagi 25 orang terdakwa, dengan rentang hukuman antara satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara.

​"Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan. Dari total 25 terdakwa, sebanyak 12 orang dituntut pidana penjara satu tahun. Sementara 13 orang lainnya dituntut satu tahun enam bulan," ungkap kuasa hukum para terdakwa, Junior Aritonang, usai persidangan.

​Junior menjelaskan bahwa meskipun seluruh kliennya berstatus sebagai peserta dalam acara tersebut, terdapat perbedaan masa hukuman yang dituntut oleh jaksa. Hal ini didasarkan pada penilaian subjektif jaksa terhadap perilaku para terdakwa selama proses pembuktian di muka persidangan.

​“Ada hal-hal meringankan dan memberatkan dalam surat tuntutan. Pihak yang dituntut lebih rendah dinilai bersikap sopan dan kooperatif. Sebaliknya, bagi mereka yang dianggap memberikan keterangan berbelit-belit, jaksa menjatuhkan tuntutan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Junior menilai tuntutan JPU cenderung berat bagi para terdakwa yang berstatus peserta. Oleh karena itu, tim penasihat hukum berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.

​“Kami menilai tuntutan ini cukup tinggi. Kami memohon agar majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan sebelum menjatuhkan vonis,” tambah Junior.

​Selain aspek hukum, Junior juga menyoroti kondisi kesehatan kliennya selama berada di tahanan. Menurutnya, keterbatasan fasilitas medis di rumah tahanan (rutan) menjadi kekhawatiran tersendiri. Ia menegaskan akan mengajukan permohonan perawatan medis di luar rutan jika kondisi kesehatan para terdakwa terus menurun.

​Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan atau menampilkan muatan pornografi di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut