get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Hadirkan Saksi di PN Surabaya

Divonis 4 Bulan Penjara, Selebgram Vinna Natalia Curhat Soal Keadilan Tuhan di Medsos

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:17 WIB
header img
Selebgram Vinna Natalia. Foto : tangkapan layar akun instragram @Vinna Natalia S.E., CPMS.

​SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Selebgram Vinna Natalia ‘curhat’ lewat media sosial (medsos) usai dirinya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya.

Lewat akun instagram pribadinya, @Vinna Natalia, S.E., CPMS. Vinna mengunggah tulisan yang berbunyi “Pembalasan itu adalah hak-Ku, Akulah yang akai menuntut pembalasan, firman Tuhan." - Roma 12:19 

“Tuhan, walaupun hari ini aku sedih, walaupun keputusan ini terasa berat dan tidak adil, aku tetap mau mengucap syukur. Terima kasih karena Engkau masih menjaga nafasku. 

Terima kasih karena aku masih bisa berdiri walau dihantam badai. Terima kasih karena kebenaran sejati tidak ditentukan oleh opini manusia, tapi oleh hati yang Engkau tahu. 

Jika aku harus melewati 4 bulan ini, biarlah itu menjadi masa pembentukan, bukan penghancuran.  Biarlah aku keluar lebih kuat, lebih bijaksana, dan tetap berhati bersih. 

Aku memilih tidak membalas dengan kebencian. Aku memilih belajar. Aku memilih percaya bahwa keadilan-Mu tidak pernah terlambat. Dalam air mata pun, aku tetap bersyukur.” 

“TUHAN dekat kepada orang-orang yang patah hati, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya." — Mazmur 34:19. 

Diketahui, vonis 4 bulan penjara tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, di Ruang Kartika. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. ​"Menghukum terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara," ucap Hakim Pujiono sambil mengetuk palu sidang, Senin (23/2/2026).

​Atas putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, baik Jaksa Mosleh dari Kejari Surabaya maupun pengacara terdakwa, Bangkit, menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding.

Diketahui, konflik rumah tangga ini sempat akan didamaikan lewat akta notaris. Dalam perjanjian tersebut, Sena diwajibkan memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, Vinna sepakat mencabut gugatan cerai dan kembali membina rumah tangga.

​Namun, fakta persidangan mengungkap tabiat terdakwa. Setelah menerima uang Rp2 miliar dan nafkah bulanan Rp75 juta, Vinna justru pergi meninggalkan suami dan ketiga anaknya hanya berselang beberapa hari kemudian. Bukti transfer uang tersebut pun telah diverifikasi dalam persidangan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut