Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lelang Rumah Sepihak, Oei Benny Gugat Bank Benta, Jalan Damai Belum Ketemu
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis

Kamis, 04 September 2025 | 09:44 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis
Selebgram Sidoarjo Vinna Natalia Jalani Sidang KDRT Psikis, Minta Sidang Dibuka untuk Umum. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Selebgram asal Sidoarjo, Vinna Natalia Wimpie Widjojo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dilaporkan oleh suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Kasus yang menyeret nama Vinna ini menjadi sorotan publik karena ia kini berstatus terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, Bangkit Mahanantiyo, Vinna meminta agar sidang digelar terbuka. Menurutnya, tidak ada alasan hukum yang membenarkan sidang dilakukan tertutup.

“Merujuk pada SEMA No. 5 Tahun 2021, sidang tertutup untuk kasus KDRT hanya berlaku bila menyangkut kekerasan seksual atau melibatkan anak. Perkara Vinna tidak termasuk di dalamnya,” tegas Bangkit usai persidangan, Rabu (3/9/2025).

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum Vinna menyampaikan tiga poin keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU):

1. Dakwaan Cacat Formil

Surat dakwaan dinilai tidak jelas karena terdapat kerancuan mengenai waktu kejadian. JPU menuliskan peristiwa berlangsung antara 15 Desember 2023 hingga 18 September 2024. “Ketidakpastian ini menunjukkan keragu-raguan penuntut, sehingga dakwaan seharusnya batal demi hukum,” ujar Bangkit.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut