get app
inews
Aa Text
Read Next : Lelang Rumah Sepihak, Oei Benny Gugat Bank Benta, Jalan Damai Belum Ketemu

Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis

Kamis, 04 September 2025 | 09:44 WIB
header img
Selebgram Sidoarjo Vinna Natalia Jalani Sidang KDRT Psikis, Minta Sidang Dibuka untuk Umum. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Selebgram asal Sidoarjo, Vinna Natalia Wimpie Widjojo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dilaporkan oleh suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Kasus yang menyeret nama Vinna ini menjadi sorotan publik karena ia kini berstatus terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, Bangkit Mahanantiyo, Vinna meminta agar sidang digelar terbuka. Menurutnya, tidak ada alasan hukum yang membenarkan sidang dilakukan tertutup.

“Merujuk pada SEMA No. 5 Tahun 2021, sidang tertutup untuk kasus KDRT hanya berlaku bila menyangkut kekerasan seksual atau melibatkan anak. Perkara Vinna tidak termasuk di dalamnya,” tegas Bangkit usai persidangan, Rabu (3/9/2025).

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum Vinna menyampaikan tiga poin keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU):

1. Dakwaan Cacat Formil

Surat dakwaan dinilai tidak jelas karena terdapat kerancuan mengenai waktu kejadian. JPU menuliskan peristiwa berlangsung antara 15 Desember 2023 hingga 18 September 2024. “Ketidakpastian ini menunjukkan keragu-raguan penuntut, sehingga dakwaan seharusnya batal demi hukum,” ujar Bangkit.

2. Perkara Seharusnya Perdata, Bukan Pidana

Dalam akta perdamaian di Polrestabes Surabaya, Sena selaku pelapor telah memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, tambahan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Kuasa hukum menilai kasus ini lebih tepat digugat melalui jalur wanprestasi perdata, bukan pidana.

3. Daluwarsa Penuntutan

Peristiwa disebut terjadi pada 15 Desember 2023, namun laporan baru masuk pada 21 November 2024. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) KUHP, pengaduan hanya bisa dilakukan maksimal enam bulan sejak peristiwa diketahui. “Laporan sudah kedaluwarsa, sehingga dakwaan patut ditolak,” imbuhnya.

Dalam surat dakwaan, konflik rumah tangga disebut menimbulkan tekanan psikis terhadap Sena. Namun, tim kuasa hukum menilai uraian JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. “Dakwaan ini kabur serta tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya,” kata Bangkit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan sidang terbuka maupun eksepsi yang diajukan kuasa hukum Vinna. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari majelis hakim untuk menentukan apakah keberatan terdakwa akan diterima atau ditolak.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut