BGN Hentikan Sementara 17 SPPG di Jatim, Penyajian Menu Ramadan Tak Penuhi Standar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur (Jatim) diberhentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena dinilai tidak memenuhi standar penyajian menu selama Ramadan.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, penghentian sementara tersebut dilakukan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) BGN melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan.
“Yang 17 SPPG itu sudah diumumkan oleh BGN untuk diberhentikan sementara,” ujar Emil, Jumat (6/3/2026).
Ketua Satgas MBG Jatim ini menjelaskan, 17 SPPG tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Jatim. Antara lain, empat SPPG di Sumenep, tiga di Jember, tiga di Banyuwangi, dua di Ngawi, dan dua di Bojonegoro. Selain itu masing-masing satu SPPG berada di Nganjuk, Situbondo, dan Madiun.
Menurut Emil, penghentian operasional dilakukan karena penyajian menu selama Ramadan tidak sepenuhnya mengikuti standar yang telah ditetapkan BGN. Standar tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program MBG selama Ramadan.
“Dalam SE itu sudah dijelaskan mengenai paket makanan dan rekomendasi menu yang dianjurkan selama Ramadan,” jelasnya.
Selain 17 SPPG yang telah diberhentikan sementara, Emil menyebut masih ada sekitar 17 SPPG lainnya yang saat ini sedang dalam tahap pemantauan dan evaluasi oleh Satgas BGN. “Masih ada tambahan sekitar 17 SPPG yang sedang dipantau ketat oleh Satgas BGN,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengelola SPPG harus benar-benar mengikuti panduan yang telah ditetapkan, termasuk dalam pemilihan menu makanan yang tidak mudah basi.
“SPPG harus benar-benar mengikuti panduan itu. Jangan memilih makanan yang berisiko cepat basi. Misalnya buah, harus dipastikan masih segar dan layak dikonsumsi,” ujar Emil.
Dalam pelaksanaan program MBG selama Ramadan, BGN juga telah mengatur mekanisme distribusi makanan kepada siswa. Salah satunya melalui penggunaan tas khusus yang dibawa pulang oleh siswa dan harus dikembalikan ke sekolah keesokan harinya untuk diisi kembali.
“Kemudian tas yang diterima siswa itu keesokan harinya harus dikembalikan ke sekolah untuk diisi MBG sesuai jadwal. Skemanya sudah ditetapkan oleh BGN,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto