Lelang Rumah Sepihak, Oei Benny Gugat Bank Benta, Jalan Damai Belum Ketemu
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sengketa perdata antara warga Surabaya dengan pihak perbankan kembali mencuat. Kali ini, Oei Benny Wiyogo, seorang warga Kutisari, menggugat Bank Benta karena merasa dirugikan akibat lelang rumah miliknya yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi.
Rumah yang dipermasalahkan terletak di Perum Royal Park Dia, Blok D, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, dengan luas 135 meter persegi. Hunian tersebut dibeli Oei Benny pada tahun 2014. Namun, ia terkejut saat mengetahui rumahnya dilelang tanpa ada komunikasi maupun pemberitahuan tertulis dari pihak bank.
Merasa haknya diabaikan, Oei Benny akhirnya membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu sudah memasuki tahap mediasi. Sayangnya, pihak tergugat dari Bank Benta tidak menghadiri persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan menunda agenda tersebut.
“Sidang ditunda karena pihak Bank Benta tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 September 2025,” ujar Diki, kuasa hukum penggugat, Selasa (2/9/2025).
Diki menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan bank. Menurutnya, mediasi seharusnya menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menjelaskan posisi kasus sehingga persoalan bisa lebih terang.
“Kami berharap Bank Benta datang agar duduk perkara jelas. Ini menyangkut keadilan klien kami,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto