Sengketa Bangunan Jalan Rajawali Surabaya, Sudah Disita tapi Masih Dipakai Usaha
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali Nomor 17-21, Kecamatan Krembangan, Surabaya, viral usai di inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) beberapa waktu lalu.
Peninjauan dilakukan di tengah sengketa penguasaan bangunan yang telah bergulir ke ranah hukum. Dalam sidak tersebut, Armuji melihat langsung kondisi bangunan sekaligus aktivitas usaha yang masih berlangsung di dalam objek yang disebut telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Persoalan penguasaan bangunan tersebut melibatkan pihak yang sama-sama mengklaim memiliki dasar penguasaan. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan dasar penguasaan dan menunjukkan dokumen yang dimiliki.
Salah satu pihak, Rifky, menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengaku memperoleh bangunan nomor 17, 19, dan 21 dari PT Java Motor melalui perikatan jual beli dan Akta Jual Beli (AJB). "Sertifikat kemudian diterbitkan atas nama saya," kata Rifky, Minggu (27/9/2026).
Sementara itu, Sri Purwani menyatakan keluarganya telah menempati lokasi tersebut sejak sekitar 1970-an atas perintah PT Java Motor. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan, Sri disebut belum menunjukkan dokumen tersebut.
Persoalan penguasaan bangunan ini sebelumnya telah masuk ke proses hukum. Rifky membuat laporan polisi pada Maret 2025 terkait dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah.
Dalam perkembangan perkara, Sri Purwani telah ditetapkan sebagai tersangka. Objek yang menjadi perkara juga telah dilakukan penyitaan. Namun, Rifky mempertanyakan keberadaan aktivitas di dalam bangunan yang disebut telah berstatus dalam penyitaan tersebut.
"Apa tujuan penyitaan namun tersangka masih menempati dan bahkan memakai tempat tersebut untuk usaha," ujarnya.
Rifky juga menyebut terdapat rekaman video yang memperlihatkan empat orang saat terjadi pembongkaran gembok di salah satu bangunan. Rekaman tersebut, menurut dia, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari bukti perkara.
Dia juga mempertanyakan tindak lanjut atas petunjuk jaksa yang disebut meminta penyidik mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan penambahan tersangka.
Selain perkara yang dilaporkan pada 2025, Rifky menyebut terdapat laporan polisi yang dibuat pemilik lama PT Java Motor terkait bangunan nomor 19 pada 2015.
Menurut Rifky, laporan tersebut telah berstatus P21. Namun, dia mengklaim perkara tersebut belum dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan.
Dalam penjelasannya, Rifky juga menunjukkan surat pernyataan yang dibuat Oemar pada 2007. Oemar merupakan ayah Sri Purwani yang telah meninggal dunia.
Menurut Rifky, surat tersebut berkaitan dengan permintaan tambahan waktu dari Oemar dan keluarganya sebelum meninggalkan bangunan nomor 19.
"Waktu itu Oemar, ayahnya Sri, pernah meminta perpanjangan waktu saat disuruh pergi dari bangunan nomor 19 oleh PT Java Motor. Alasannya istrinya sedang sakit. Karena itu, pihak PT memberikan waktu," ungkapnya.
Rifky mengatakan, setelah diberikan tambahan waktu, Oemar dan keluarganya disebut tidak meninggalkan bangunan tersebut. Persoalan itu kemudian berlanjut hingga PT Java Motor membuat laporan polisi pada 2015.
Atas perkembangan perkara tersebut, Rifky berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Dia juga meminta petunjuk jaksa ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk kejelasan mengenai status dan penggunaan objek yang telah masuk dalam proses penyitaan.
Sementara itu, Sri Purwani ketika dikonfirmasi mengenai dasar atau bukti penguasaan lahan dan bangunan nomor 19 tidak bersedia menunjukkan dokumen yang diminta.
Editor: Arif Ardliyanto