SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Prima Master Bank atau lebih dikenal dengan Prima Bank mendapatkan peringatan keras dari salah satu debitur. Melalui kuasa hukumnya, debitur tersebut melayangkan somasi terhadap PT Prima Master Bank. Karena menurut informasi dari debitur, pihak bank melakukan lelang rumah tanpa pemberitahuan.
Surat somasi tertanggal 17 Januari 2023 tersebut juga dilaporkan kuasa hukum kepada Presiden RI Jokowi, Ketua Mahkamah Agung RI, DPR RI Komisi Tiga, Otoritas Jasa Keuangan Pusat, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, DPRD Jatim, BI Kanwil Jatim, Ketua PN Sidoarjo, OJK Jatim, dan KPKNL Sidoarjo.
Dading P Hasta, selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kasus bermula saat Prima Master Bank melakukan lelang rumah debitur bernama Njoto Adi Susanto di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
Njoto memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) di Bank Prima Cabang Pembantu beralamat di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya pada tanggal 27 Januari 2010.
Pinjaman tersebut menggunakan jaminan atau agunan sebidang tanah seluas 240 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan total nilai pinjaman Rp850.000.000,-
Karena pandemi Covid-19 dua tahun lalu, usaha Njoto terpuruk sehingga ia tidak mendapat pemasukan.
"Hal tersebut menyebabkan klien kami tidak lancar dalam membayar angsuran kredit terhadap PT. Prima Master Bank," terang Dading, Senin (23/1/2023).
Pada tanggal 11 Juli 2022, Njoto membuat surat permohonan untuk mengangsur kredit PRK dimulai September 2022 sampai dengan akhir Januari 2023.
Namun, jelas Dading, tidak ada tanggapan apapun dari PT Prima Master Bank sehingga tidak ada kejelasan status menyetujui atau tidak terhadap surat permohonan tersebut.
"Nah, maka klien kami menganggap PT Prima Master Bank menyetujui surat permohonan tersebut," ucapnya.
Editor : Ali Masduki