Menurut kuasa hukum debitur, diduga hal tersebut melanggar Prosedur Lelang Eksekusi yang berlaku dan bertentangan dengan Undang-Undang.
"Bahwa sampai saat ini pun klien kami diduga tidak pernah menerima Surat panggilan atau Pemberitahuan bahwa agunan klien kami akan di lelang ," ucapnya.
Kuasa hukum debitur menduga kuat terdapat perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
"Klien kami merasa dirugikan secara formil dan imateriil. Oleh karena itu jika ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka klien kami akan meminta ganti rugi sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah)," kata Dading.
Dia melanjutkan, berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank memiliki tujuan untuk membantu perekonomian rakyat.
"Namun dalam kasus klien kami ini justru dapat dikatakan mencelakakan," ucapnya.
Karena itulah, kuasa hukum debitur memperingatkan PT Prima Master Bank agar menarik dan membatalkan lelang tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Apalagi mengingat hubungan baik yang terjalin sejak tahun 2010 yang sampai saat ini klien kami ingin terus pertahankan dengan itikad baiknya yaitu dengan mau membayar dan menyelesaikan permasalahan kredit tersebut," paparnya.
"Kalau ada pembeli lelang pasti bermasalah karena pihak Bapak Njoto akan melakukan perlawanan," tutupnya.
Editor : Ali Masduki