Pada 21 September 2022, Njoto menghubungi salah satu staff Bank Prima guna menanyakan nomor rekening untuk membayar angsuran PRK.
Staff bank merespon dengan memberikan nomor rekening atas nama Njoto Adi Susanto. Njoto kemudian membayar angsuran PRK melalui nomor rekening tersebut pada tanggal 30 September 2022.
"Bahwa dengan disetujuinya pembayaran angsuran tanggal 30 September 2022 maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Prima Master Bank menyetujui surat permohonan dari klien kami," ujarnya menjelaskan.
Dading mengatakan, Njoto pernah menyampaikan surat kesanggupan kepada pihak bank bahwa akan menyelesaikan pembayaran kredit pada bulan Januari 2023.
Tetapi secara mengejutkan dan tanpa persetujuan dari debitur, PT Prima Master Bank sudah membuat pengumuman bahwa lelang akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 melalui surat kabar “Harian Bangsa” tanggal 12 Januari 2023.
"Ternyata sebelum Januari 2023 sudah ada pengumuman lelang terhadap aset milik klien kami," tegasnya.
Padahal menurut kuasa hukum debitur, Prosedur Lelang Eksekusi (PLE) harus melalui pengajuan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dengan disertai kelengkapan dokumen.
Antara lain salinan atau fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitur oleh kreditur, disertai dengan tanda terima atau bukti kirim surat pemberitahuan tersebut dan sejumlah persyaratan administratif lain.
Akan tetapi sampai saat ini belum pernah diadakan pertemuan atau mediasi antara kreditur dan debitur terkait berapa jumlah hutang yang disepakati bersama untuk dibayar.
"Namun tiba-tiba klien kami mengetahui aset miliknya tersebut diumumkan di koran akan dilelang," tandasnya.
Editor : Ali Masduki