SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Prima Master Bank atau lebih dikenal dengan Prima Bank mendapatkan peringatan keras dari salah satu debitur. Melalui kuasa hukumnya, debitur tersebut melayangkan somasi terhadap PT Prima Master Bank. Karena menurut informasi dari debitur, pihak bank melakukan lelang rumah tanpa pemberitahuan.
Surat somasi tertanggal 17 Januari 2023 tersebut juga dilaporkan kuasa hukum kepada Presiden RI Jokowi, Ketua Mahkamah Agung RI, DPR RI Komisi Tiga, Otoritas Jasa Keuangan Pusat, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, DPRD Jatim, BI Kanwil Jatim, Ketua PN Sidoarjo, OJK Jatim, dan KPKNL Sidoarjo.
Dading P Hasta, selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kasus bermula saat Prima Master Bank melakukan lelang rumah debitur bernama Njoto Adi Susanto di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
Njoto memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) di Bank Prima Cabang Pembantu beralamat di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya pada tanggal 27 Januari 2010.
Pinjaman tersebut menggunakan jaminan atau agunan sebidang tanah seluas 240 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan total nilai pinjaman Rp850.000.000,-
Karena pandemi Covid-19 dua tahun lalu, usaha Njoto terpuruk sehingga ia tidak mendapat pemasukan.
"Hal tersebut menyebabkan klien kami tidak lancar dalam membayar angsuran kredit terhadap PT. Prima Master Bank," terang Dading, Senin (23/1/2023).
Pada tanggal 11 Juli 2022, Njoto membuat surat permohonan untuk mengangsur kredit PRK dimulai September 2022 sampai dengan akhir Januari 2023.
Namun, jelas Dading, tidak ada tanggapan apapun dari PT Prima Master Bank sehingga tidak ada kejelasan status menyetujui atau tidak terhadap surat permohonan tersebut.
"Nah, maka klien kami menganggap PT Prima Master Bank menyetujui surat permohonan tersebut," ucapnya.
Pada 21 September 2022, Njoto menghubungi salah satu staff Bank Prima guna menanyakan nomor rekening untuk membayar angsuran PRK.
Staff bank merespon dengan memberikan nomor rekening atas nama Njoto Adi Susanto. Njoto kemudian membayar angsuran PRK melalui nomor rekening tersebut pada tanggal 30 September 2022.
"Bahwa dengan disetujuinya pembayaran angsuran tanggal 30 September 2022 maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Prima Master Bank menyetujui surat permohonan dari klien kami," ujarnya menjelaskan.
Dading mengatakan, Njoto pernah menyampaikan surat kesanggupan kepada pihak bank bahwa akan menyelesaikan pembayaran kredit pada bulan Januari 2023.
Tetapi secara mengejutkan dan tanpa persetujuan dari debitur, PT Prima Master Bank sudah membuat pengumuman bahwa lelang akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 melalui surat kabar “Harian Bangsa” tanggal 12 Januari 2023.
"Ternyata sebelum Januari 2023 sudah ada pengumuman lelang terhadap aset milik klien kami," tegasnya.
Padahal menurut kuasa hukum debitur, Prosedur Lelang Eksekusi (PLE) harus melalui pengajuan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dengan disertai kelengkapan dokumen.
Antara lain salinan atau fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitur oleh kreditur, disertai dengan tanda terima atau bukti kirim surat pemberitahuan tersebut dan sejumlah persyaratan administratif lain.
Akan tetapi sampai saat ini belum pernah diadakan pertemuan atau mediasi antara kreditur dan debitur terkait berapa jumlah hutang yang disepakati bersama untuk dibayar.
"Namun tiba-tiba klien kami mengetahui aset miliknya tersebut diumumkan di koran akan dilelang," tandasnya.
Menurut kuasa hukum debitur, diduga hal tersebut melanggar Prosedur Lelang Eksekusi yang berlaku dan bertentangan dengan Undang-Undang.
"Bahwa sampai saat ini pun klien kami diduga tidak pernah menerima Surat panggilan atau Pemberitahuan bahwa agunan klien kami akan di lelang ," ucapnya.
Kuasa hukum debitur menduga kuat terdapat perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
"Klien kami merasa dirugikan secara formil dan imateriil. Oleh karena itu jika ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka klien kami akan meminta ganti rugi sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah)," kata Dading.
Dia melanjutkan, berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank memiliki tujuan untuk membantu perekonomian rakyat.
"Namun dalam kasus klien kami ini justru dapat dikatakan mencelakakan," ucapnya.
Karena itulah, kuasa hukum debitur memperingatkan PT Prima Master Bank agar menarik dan membatalkan lelang tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Apalagi mengingat hubungan baik yang terjalin sejak tahun 2010 yang sampai saat ini klien kami ingin terus pertahankan dengan itikad baiknya yaitu dengan mau membayar dan menyelesaikan permasalahan kredit tersebut," paparnya.
"Kalau ada pembeli lelang pasti bermasalah karena pihak Bapak Njoto akan melakukan perlawanan," tutupnya.
Editor : Ali Masduki