Janji Investasi Rp5,7 Miliar Belum Dibayar, Influencer Malaysia AK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Perselisihan bisnis antara agensi asal Indonesia dan influencer kondang asal Malaysia berinisial AK resmi bermuara ke jalur hukum.
Pihak agensi secara resmi melaporkan AK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan nilai kewajiban menembus Rp5,7 miliar.
Laporan polisi tersebut dilayangkan langsung oleh tim kuasa hukum agensi, Machi Ahmad dan Michael Sugijanto, pada Senin (14/9/2026). Langkah drastis ini diambil sebagai upaya hukum terakhir lantaran somasi hingga itikad baik yang ditawarkan pihak agensi tak kunjung direspons oleh AK.
Kuasa hukum agensi, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa muasal perkara ini bermula dari kesepakatan perjanjian investasi yang ditandatangani kedua belah pihak pada Februari 2026 lalu.
"AK dan klien kami sudah menandatangani perjanjian investasi. Namun hingga kini, terdapat sisa kewajiban pembayaran dari AK yang belum diselesaikan, nilainya sekitar Rp5,7 miliar," kata Michael.
Michael menambahkan, AK sebenarnya sempat berjanji akan menyelesaikan kewajiban finansialnya atau menuntaskan pekerjaan yang telah disepakati, termasuk komitmen hadir secara langsung di sejumlah acara resmi di Indonesia.
Namun, seluruh janji manis tersebut tak kunjung direalisasikan hingga laporan resmi dibuat. Bahkan, somasi tertulis yang dikirimkan pihak agensi pun diabaikan.
"Upaya ini adalah langkah terakhir klien kami untuk mencari keadilan dan memaksa AK bersikap kooperatif," tegas Michael.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak agensi mengklaim telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk memanfaatkan momen saat influencer asal Negeri Jiran tersebut berkunjung ke Indonesia.
Michael menyayangkan sikap AK yang terkesan menghindar dan memutus komunikasi. Padahal, hubungan kerja sama kedua belah pihak sudah terbangun sejak awal karier AK di tanah air. Bahkan, agensi tersebut pernah membela dan membantu AK ketika tersandung masalah serupa dengan perusahaan lain.
"Waktu AK ada masalah dengan perusahaan lain untuk kasus serupa, klien kami bahkan sempat mengulurkan bantuan. Sangat disayangkan, setelah dibantu sedemikian rupa, AK justru malah menghilang tanpa kabar. Karena itu, jalur hukum jadi jalan tunggal kami," paparnya.
Editor: Arif Ardliyanto