Janji Investasi Rp5,7 Miliar Belum Dibayar, Influencer Malaysia AK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Senin, 14 September 2026 | 19:12 WIB
Atas tindakan tersebut, pihak agensi melaporkan AK menggunakan jeratan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Arif Ardliyanto