Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama Hampir Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Anak Disabilitas Berjalan Profesional

Senin, 19 Oktober 2026 | 16:06 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Anak Disabilitas Berjalan Profesional
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum (tengah), didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri). (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Direktur Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga memahami harapan masyarakat agar perkara tersebut ditangani secara serius dan berkeadilan.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jatim juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Ganis, Senin (19/10/2026).

Ganis menjelaskan, karena anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut belum genap berusia 12 tahun, penanganannya harus mengikuti ketentuan Pasal 21 UU SPPA.

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penanganan anak yang belum berusia 12 tahun, termasuk pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial Profesional.

Keputusan mengenai penanganan anak akan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta laporan sosial dari pihak terkait.

Menurut Ganis, mekanisme tersebut merupakan prosedur khusus yang harus diterapkan dalam penanganan perkara anak di bawah usia 12 tahun. Karena itu, prosesnya tidak dapat disamakan dengan peradilan pidana orang dewasa maupun anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut