MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Aksi tak terpuji ditunjukan Mohammad Najib dan Ahmad Syafi'udin (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto). Mereka tak kunjung membayar hutang yang sudah lama dijanjikan pada Ferry Kurniawan Yulianto.
Perbuatan ini membuat Pengacara Ferry Kurniawan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. marah. Ia mengirim surat somasi kembali, kali ini somasi ditujukan kepada Mohammad Najib secara langsung. Karena alamat rumah Najib panggilan akrab Mochammad Najib tak jelas, akhirnya somasi dikirim ke rumah orang tuanya.
"Saya ini merasa kasihan dengan melihat kondisi rumah dan orang tua Pak Syafi'udin dan Mohammad Najib. Saya terpaksa mengirimkan somasi atas nama Najib dan diterima orang tuannya," kata Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.
Okta mengaku tidak ada pilihan lain untuk membuat Najib dan Syafi'udin ini membayar kewajibannya. Somasi kepada Syafi'udin sebagai penjamin sudah dilayangkan, tetapi tidak ada solusi yang ditawarkan.
Editor : Arif Ardliyanto