MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Aksi tak terpuji ditunjukan Mohammad Najib dan Ahmad Syafi'udin (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto). Mereka tak kunjung membayar hutang yang sudah lama dijanjikan pada Ferry Kurniawan Yulianto.
Perbuatan ini membuat Pengacara Ferry Kurniawan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. marah. Ia mengirim surat somasi kembali, kali ini somasi ditujukan kepada Mohammad Najib secara langsung. Karena alamat rumah Najib panggilan akrab Mochammad Najib tak jelas, akhirnya somasi dikirim ke rumah orang tuanya.
"Saya ini merasa kasihan dengan melihat kondisi rumah dan orang tua Pak Syafi'udin dan Mohammad Najib. Saya terpaksa mengirimkan somasi atas nama Najib dan diterima orang tuannya," kata Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.
Okta mengaku tidak ada pilihan lain untuk membuat Najib dan Syafi'udin ini membayar kewajibannya. Somasi kepada Syafi'udin sebagai penjamin sudah dilayangkan, tetapi tidak ada solusi yang ditawarkan.
Langkah selanjutnya, ujarnya, mengirim somasi ke Mohammad Najib. Karena alamat tidak jelas, akhirnya somasi dikirim ke rumah orang tuanya. "Kami sudah tidak ada jalan lain. Saya sebenarnya menghindari berkirim somasi ke rumah orang tuanya, tetapi mau bagaimana lagi! Mereka anak-anaknya tidak memiliki itikat baik. Seharusnya mereka berfikir, kenapa saya tidak berkirim somasi ke rumah orang tuanya, karena takut mereka mengerti kelakukan anaknya. Karena tidak ada respon penyelesaian, iya akhirnya saya kirim somasi ke Najib yang diterima orang tuanya. Bener kasihan saya melihat kondisi orang tuanya, sudah tua, saya ndak tega," ujar Okta sambil mengelus dada merasa prihatin.
Okta mengaku, seharusnya somasi yang telah dilayangkan kedua kalinya itu mendapat respon dan solusi. Menurut dia, dirinya tidak akan mendatangi rumah orang tuanya untuk mengirimkan surat somasi.
"Alamat Najib juga tidak jelas. Sesuai yang terdata kan di sana, rumah orang tuanya," paparnya.
Kabid PUPR Mojokerto Mohammad Syafi'udin dan Mohammad Najib diduga tak ada niat membayar kewajiban hutang, Pengacara mengirim somasi dan diterima orang tuanya. Foto iNewsSurabaya/ist
Pengacara yang beralamat di Jalan Patua ini menceritakan, dirinya telah mengirim somasi kedua ke Ahmad Syafi'udin yang menjadi penjamin atas masalah bisnis saudaranya.
Dalam somasi yang bertanggal 20 Maret 2023 itu mengungkapkan, ingin mempertegas beberapa hal terkait permasalahan ini. Pasalnya Ahmad Syafi'udin tidak pernah menjelaskan batas waktu pembayaran hutang piutang.
"Bahwa jangka waktu dalam surat pernyataan saudara tidak ada batas waktunya, dan sampai saat ini belum terselesaikan sehingga terkesan tidak ada itikad baik dari saudara," ungkapnya.
Pihaknya tidak pernah meminta adanya jaminan sertifikat yang dijaminkan sementara hingga pembayaran hutang terlunasi. Ia malah curiga, dengan adanya jaminan sertifikat tersebut malah terkesan seperti mengulur waktu pembayaran.
Mohammad Najib saat dikonfirmasi masih belum memberikan respon. Bahkan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Mohammad Syafi'udin juga tidak merespon saat dimintai konfirmasi waktu pembayaran.
Editor : Arif Ardliyanto