get app
inews
Aa Text
Read Next : Kirim Surat ke Kejati Jatim, Unicomindo Desak Pemkot Surabaya Bayar Utang Sampah Rp104,2 Miliar

Dampak Teror Pinjol Picu Konflik hingga Bunuh Diri, Advokat Jatim Siapkan Pembelaan Gratis

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:58 WIB
header img
Ketua DPD PPKHI Jatim, Rizal Fajrin (kanan). (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Jawa Timur (Jatim) menargetkan pembentukan kepengurusan cabang di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dalam satu tahun ke depan. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu.

Sebagai langkah awal, PPKHI Jatim akan membentuk dan melantik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Surabaya dan Sidoarjo dalam waktu 45 hari ke depan. Saat ini, organisasi advokat tersebut telah memiliki dua DPC aktif, yakni di Mojokerto dan Malang.

Ketua DPD PPKHI Jatim, Rizal Fajrin, mengatakan penguatan organisasi hingga tingkat daerah menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama warga di wilayah pedesaan yang masih kesulitan mengakses pendampingan hukum.

“Target jangka pendek kami adalah menambah DPC di Surabaya dan Sidoarjo. Dengan demikian, dalam 45 hari ke depan jumlah DPC yang aktif minimal menjadi lima. Keberadaan jaringan ini penting untuk menjalankan program pendampingan hukum yang berpihak kepada masyarakat bersama pemerintah desa,” ujar Rizal, Sabtu (30/5/2026).

Selain memperluas jaringan organisasi, PPKHI Jatim juga tengah menyelesaikan proses legalitas pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang saat ini sedang diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Proses tersebut ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan mendatang.

Menurut Rizal, keberadaan LBH nantinya akan memperkuat pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam berbagai persoalan hukum.

Selain menangani perkara pidana dan perdata, PPKHI Jatim juga menaruh perhatian serius terhadap meningkatnya kasus pinjaman online (pinjol), khususnya yang menjerat masyarakat berpenghasilan rendah.

Rizal menjelaskan, banyak korban pinjol yang mengalami tekanan akibat praktik penagihan yang tidak manusiawi, mulai dari intimidasi verbal hingga teror psikologis yang berdampak pada kehidupan sosial dan keluarga korban.

“Fenomena gagal bayar pinjol sering kali berujung pada intimidasi yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Dari sejumlah kasus yang kami tangani, tekanan biasanya semakin meningkat ketika keterlambatan pembayaran memasuki dua bulan,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut