Gubernur Khofifah Soroti 182 Perlintasan Kereta Api di Jatim yang Tak Dijaga
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam momentum Hari Kereta Api Nasional ke-81, meminta seluruh pemangku kepentingan perkeretaapian memperkuat keselamatan seiring semakin strategisnya kereta api bagi mobilitas masyarakat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, total terdapat 999 perlintasan sebidang di Jatim. Sebanyak 916 perlintasan telah terdaftar atau memiliki nomor JPL.
Sedangkan 83 lainnya belum terdaftar. Dari 916 perlintasan yang telah terdaftar tersebut, 182 di antaranya tercatat tidak dijaga. “Mari terus meningkatkan pelayanan agar setiap perjalanan menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Khofifah, Senin (28/9/2026).
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena jaringan perkeretaapian Jatim membentang sepanjang 1.525 kilometer dan mencakup 123 stasiun. Dari total jaringan itu, 910 kilometer merupakan jalur aktif. Sedangkan 615 kilometer merupakan jalur nonaktif.
Jaringan tersebut menopang 138 perjalanan kereta api setiap hari yang terbagi dalam tiga wilayah kerja. Sebanyak 40 perjalanan berada di wilayah Daop 7 Madiun, 80 perjalanan di Daop 8 Surabaya, dan 18 perjalanan di Daop 9 Jember.
Khofifah menilai besarnya jaringan dan intensitas perjalanan tersebut menunjukkan bahwa kereta api bukan sekadar moda transportasi antarkota. Kereta api telah menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat.
Karena itu, menurut Khofifah, peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan beriringan dengan penguatan keselamatan. “Keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap pengembangan layanan kereta api,” tegasnya.
Khofifah mengatakan Pemprov Jatim sebelumnya telah melakukan langkah penguatan keselamatan melalui pembangunan 132 palang pintu dan pos jaga kereta api secara bertahap pada periode 2023–2025. Fasilitas tersebut tersebar di 22 kabupaten/kota di Jatim.
Namun, Khofifah menegaskan pembangunan fasilitas keselamatan harus diikuti pemeliharaan dan kesiapan penjagaan secara berkelanjutan. Infrastruktur yang telah dibangun harus dipastikan berfungsi optimal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pembangunan palang pintu dan pos jaga harus disertai pemeliharaan serta kesiapan penjagaan. Tujuan kita adalah melindungi masyarakat yang melintas dan mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” ungkapnya.
Selain keselamatan, Khofifah juga meminta peningkatan kualitas pelayanan kereta api dilakukan secara berkelanjutan. “Pelayanan yang semakin baik harus dirasakan oleh semua penumpang, termasuk anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas,” tuturnya.
Khofifah juga mendorong pengembangan perkeretaapian Jatim tidak hanya berfokus pada perjalanan kereta api. Keterhubungan dengan moda transportasi umum lainnya dinilai perlu terus diperkuat.
Menurutnya, integrasi antarmoda akan memudahkan masyarakat sejak meninggalkan rumah hingga mencapai tujuan akhir.
“Masyarakat membutuhkan perjalanan yang mudah sejak berangkat dari rumah sampai tiba di tujuan. Karena itu, keterhubungan kereta api dengan angkutan umum lainnya perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin luas,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan bahwa keberadaan perlintasan sebidang yang belum dijaga menjadi salah satu perhatian KAI. Sebab, perlintasan ini merupakan titik interaksi langsung antara perjalanan kereta api dan aktivitas pengguna jalan.
“Perlintasan sebidang yang belum memiliki penjagaan menjadi salah satu perhatian kami dalam upaya meningkatkan keselamatan. Karena itu, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penanganan secara bertahap dan terukur, salah satunya melalui pembangunan 15 Pos JPL baru serta penutupan dan penyempitan di 22 titik perlintasan yang memerlukan pengendalian akses,” ujar Mahendro.
Menurut Mahendro, pembangunan 15 Pos JPL baru ditujukan untuk memperkuat fungsi penjagaan dan pengawasan pada perlintasan sebidang. Dengan adanya petugas dan fasilitas penjagaan, pengendalian perlintasan dapat dilakukan secara lebih optimal, sehingga potensi konflik antara perjalanan kereta api dengan pengguna jalan dapat diminimalkan.
Terhadap perlintasan yang berdasarkan hasil evaluasi perlu dikendalikan aksesnya, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penutupan maupun penyempitan di 22 titik. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengelolaan keselamatan untuk mengurangi potensi penggunaan perlintasan yang berisiko.
"Penanganan perlintasan kami lakukan dengan pendekatan keselamatan. Ketika suatu perlintasan perlu ditingkatkan penjagaannya, kami melakukan pembangunan fasilitas JPL. Sementara pada lokasi yang perlu dikendalikan aksesnya, dilakukan penutupan atau penyempitan. Tujuannya sama, yaitu mengurangi potensi risiko dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat," jelas Mahendro.
KAI Daop 8 Surabaya memahami bahwa keberadaan perlintasan sebidang menjadi bagian dari aktivitas mobilitas masyarakat. Namun, pada saat yang sama, perjalanan kereta api memiliki karakteristik operasional yang membutuhkan ruang dan jalur perjalanan yang aman serta tidak terhalang.
Selain pembangunan dan penanganan infrastruktur, KAI juga secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan di setiap perlintasan. Pengguna jalan wajib berhenti ketika terdapat tanda kereta api akan melintas dan tidak menerobos palang pintu maupun rambu keselamatan.
“Infrastruktur dan penjagaan kami perkuat, tetapi keselamatan juga sangat bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu, sinyal, dan palang pintu serta tidak mengambil risiko dengan menerobos perlintasan. Keselamatan harus menjadi kepentingan bersama,” tegas Mahendro.
Editor: Arif Ardliyanto